Minta Pembuktian Terima Uang Dari Formula E, Pengamat Tuding Pernyataan Anies Seperti Anak Kecil

Ajang balap Mobil Formula E. (Ist)

Jakarta, Dekannews - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara terkait tudingan sejumlah kalangan perihal dirinya diuntungkan dalam penyelenggaraan balapan Formula E.

Anies yang akan berakhir masa tugasnya pada 16 Oktober 2022, meminta semua pihak yang menudingnya membuktikan hal tersebut.

Menanggapi pernyataan itu, Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto (SGY) menilai, permintaan Anies Baswedan tersebut tidak logis. "Kalau dia terima langsung duit Formula E, yah tidak mungkin. Ucapan Anies itu seperti anak kecil," ujar SGY kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).

SGY mengatakan, Anies harus memahami pemanggilan KPK. Hal itu berkaitan dengan proses pelaksanaan Formula E, sejak awal. “Kan yang dipertanyakan, apa boleh APBD itu digunakan untuk pelaksanaan Formula E,  atau untuk tujuan bisnis," tutur SGY.

Meskipun SGY menegaskan dalam hal kebijakan tidak bisa dipidana, sehingga kebijakan Formula E tidak bisa dipidana lantaran dilindungi peraturan daaerah. Namun, prosesnya yang akan dilihat. KPK akan menelusuri dan mendalami sejak awal pengusulan anggaran pada APBD Perubahan 2019. 

Ia mempertanyakan, mengapa anggaran Rp. 360 miliar masuk pada APBD Perubahan tetapi kegiatannya bukan pada tahun 2019. Hal lainnya yakni tentang mengapa surat utang untuk pelaksaanan Formula E itu ada. 

Bagaimana bisa ada instruksi terhadap Dinas Pemuda dan Olahraga DKI untuk melaksanakan Formula E.

"Disamping itu, kenapa ada surat perjanjian yang melampaui masa bakti Anies sebagai gubernur yang sudah berakhir 2022 ini," kata SGY. 

Dalam dugaan korupsi Formula E, sambung dia, KPK tak hanya mencari unsur perbuatan melawan hukum dan atau perbuatan pidana.

"Tetapi juga akan mencari unsur kerugian negara, tegas SGY

Menurut SGY inti dari dugaan korupsi Formula E yang tengah diselediki KPK adalah bukan pada persoalan menerima atau tidak menerima uang Formula E, tapi lebih pada prosesnya.  Meski kebijakan Formula E dilindungi Perda, kata SGY menjelaskan, tetapi bila ada unsur perbuatan melawan hukum atau PMH dan atau perbuatan pidana, maka bisa menjadi masalah hukum.

"Termasuk bila kebijakan itu memperkaya orang lain atau korporasi, dan atau terjadi kerugian negara, maka bisa saja menjadi ranah pidana. Boleh jadi hal iniah yang masih sedang didalami oleh KPK,” pungkas SGY. (Zat)